PEMBELAJARAN DARING MENGGUNAKAN E-LINA DI MASA PANDEMI COVID-19




Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan Surat Edaran Nomor 15 ini untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).

Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.

Maka dari itu Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Narotama Surabaya telah mempersiapkan kegiatan belajar mengajar secara daring tersebut sejak sebelum pada masa pandemi COVID-19, yaitu dengan nama E-Learning Narotama (eLina). eLina ini diaplikasikan kepada mahasiswa dengan ketentuan tatap muka 70% dan e-learning 30%. Namun, pada masa covid ini pembelajaran di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Narotama Surabaya 100% menggunakan eLina. Pembelajaran dengan menggukan eLina secara keseluruhan di masa pandemi ini bertujuan untuk dapat menyampaikan materi perkuliahan di rumah masing-masing sehingga dapat memutus rantai penyebaran COVID-19.

link e-learning : https://elina.narotama.ac.id/


No comments

Powered by Blogger.